Viral Sejoli Mesum di KRL, KAI Ambil Tindakan

- 5 Januari 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api.
Ilustrasi penumpang kereta api. /Antara/Fauzan/

EDITORNEWS.ID - Media sosial dihebohkan video sejoli yang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam kereta rel listrik (KRL). Video viral itu pun memicu respons dari pihak KAI Commuter Line.

Dalam video berdurasi sekira 10 detik tersebut, sepasang laki-laki dan perempuan terlihat duduk di dekat pintu KRL. Tangan laki-laki yang mengenakan kaus merah dan topi putih itu terekam masuk ke dalam jaket yang dikenakan si perempuan dan meraba-raba, sambil mengawasi keadaan.

Belum diketahui kapan dan di mana kejadian itu berlangsung. Namun PT KAI Commuter Line merespons video tersebut.

KAI Commuter menindaklanjuti video viral muda-mudi diduga mesum di KRL. Sejoli itu akan dimasukkan ke daftar blacklist untuk dilarang naik commuterline.

Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Mantan Suami Norma Risma yang Selingkuh dengan Mertua Terhadap Istri, Ini Alasannya

"Dari hasil video rekaman tersebut, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam database sistem CCTV analytic sehingga, bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali, akan terdeteksi oleh sistem, maka pelaku akan dilarang naik commuterline," kata External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan dalam keterangannya, Rabu (4/1).

KAI Commuter menyayangkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengguna commuterline. Leza menegaskan tindak tersebut tak dibenarkan dan melanggar hukum.

"Apalagi dilakukan di transportasi publik, yang merupakan mobilisasi banyak orang. Petugas terkait di KAI Commuter masih terus menyelidiki waktu dan di perjalanan commuterline mana," ujarnya.

Leza mengingatkan kepada semua pengguna commuterline untuk langsung melapor kepada petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan. Selain itu, pengguna commuterline dilarang merekam dan menyebarluaskan.

Baca Juga: Aldilla Jelita Buka Penggalangan Dana untuk Perawatan Indra Bekti 20 Hari Mendatang

Hal itu merujuk pada Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan itu ada ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar. Segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan, baik di dalam commuterline maupun stasiun, dapat juga melalui contact center 121," katanya lagi.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x