Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan Seusai PPKM Dihapus

- 3 Januari 2023, 15:12 WIB
Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat, 30 Desember 2022.
Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat, 30 Desember 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga/

Pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).

Pelaku perjalanan luar negeri yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x