Baca Juga: Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Brigjen Hendra Dipecat Secara Tak Hormat Dari Polri
Lantaran saksi tak kooperatif, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menyela. Dia menyatakan Susi akan dikonforontasi kesaksiannya dengan Kuat Ma'ruf.
Jika terbukti berbohong dan mengubah kembali keterangannya ancaman pidana siap menanti. Susi akan ditersangkakan dengan menggunakan Pasal 174 KUHAP.***