Tim Penyidik Bareskrim Polri Gelar Pra-Rekonstruksi Pasca Tewasnya Brigadir J

- 23 Juli 2022, 18:50 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /PMJNews.com/

Baca Juga: Anies Bersama Tamu Luar Negerinya Catwalk di Arena Citayam Fashion Week, Sontak Menjadi Perhatian

Pembuktian secara ilmiah ini ada dua konsekuensi yang nantinya dilakukan tim penyidik diantaranya yaitu konsekuensi secara yuridis berupa bukti materiil formil pasal 184 KUHP semua harus terpenuhi.

Kemudian yang kedua karena ini proses pembuktian secara ilmiah jadi dari sisi ke ilmuan harus betul-betul klir.

Dalam hal ini perlu rekan-rekan media ketahui yaitu bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan, dan peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul betul-betul syarat sahid dibuktikan secara saintifik.

Baca Juga: Himbauan Jokowi Hati-hati! Negara Lain BBM Menyentuh Harga Rp31 ribu Per-Liter

Saat Ini yang dilakukan tim olah TKP pada hari ini dan penyidikan pada hari ini semuanya akan dibuat terang benderang, pungkasnya,

Jadi perlu diperhatikan prarekon yang dilakukan PMJ dengan sekarang menurut Irjen Pol Dedi, pra rekon itu harus ada peran pengganti sesuai keterangan para saksi dan temuan dari Tim Labfor, Tim Inafis, DokPol dan kemudian harus dipadukan, mengakhirinya.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x