EDITORNEWS - Semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia membuat pemerintah mengambil tindakan baru untuk memberantasnya.
Salah satu tindakan yang dikeluarkan pemerintah yakni penggunaan tes PCR bagi mereka yang hendak bepergian.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan bagi mereka yang hendak memasuki suatu wilayah agar tidak menyebarkan viruse Covid-19.
Seiring dengan pemerintah menerapkan adanya penggunaan PCR membuat banyaknya oknum yang memakai kesempatan ini dengan menjual PCR ilegal.
Baca Juga: Sehari Jadi Menteri Agama Santri Probolinggo Minta Jam Pelajaran Agama Ditingkatkan di Sekolah Umum
Seperti yang diketahui tes PCR (Polymerase Chain Reaction) sekarang menjadi syarat keberangkatan utama.
Meski sebelumnya banyak masyarakat yang komplain mengenai harga PCR yang sulit untuk mereka jangkauan khusus masyarakat ekonomi ke bawah
Namun pemerintah telah mengeluarkan harga PCR yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerasce Chain Reaction (RT PCR).
Untuk daerah pulau Jawa-Bali dan daerah luar pulau Jawa dan Bali tidak memiliki jumlah nilai yang sama.