Pemprov Jakarta Izinkan Trans Jakarta dan Lainnya Angkut Penumpang Kapasitas 100 Persen dengan Syarat Ini

- 22 Oktober 2021, 07:48 WIB
Trans Jakarta salah satu andalan agkutan umum massal di DKI Jakarta.
Trans Jakarta salah satu andalan agkutan umum massal di DKI Jakarta. /Transjakarta.co.id

EDITORNEWS - Seperti yang diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi kelonggaran bagi para pengguna transportasi.

Terutama bagi mereka yang menggunakan Trans Jakarta dan beberapa transportasi umum lainnya.

Dimana pemerintah telah mengizinkan para transportasi untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.

Ketentuan itu tertuang dalam aturan baru Pemprov bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Baca Juga: ARMY Indonesia Ini Merasa Dinotice oleh Kim Taehyung Saat BTS Sedang Live, Auto Kegirangan!

Aturan tersebut juga tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 dan juga Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021.

"Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan dengan pengaturan maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tulisnya.

Tak hanya memperbolehkan mengangkut penumpang dengan 100 persen namun juga ada peraturan yang harus ditaati bersama.

Melansir dari pikiran rakyat inilah aturan terbaru yang dikeluarkan Pemprov dan disetujui Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Tanpa Google dan Naver, Ternyata BTS Memiliki Mesin Pencarianya Sendiri

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah