Maraknya Kasus Pinjol Ilegal, Mahfud MD Tegaskan Tak Usah Bayar, Kalau Diteror Lapor Polisi

- 20 Oktober 2021, 15:44 WIB
Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang lunas, kata Mahfud MD
Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang lunas, kata Mahfud MD /Foto: Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

EDITORNEWS - Kasus penipuan pinjaman online saat ini tengah merabah di Indonesia sehingga membuat masyarakat harus lebih hati-hati.

Sejauh mana resiko dan bahayanya pinjol dan kejadian apa saja yang menimpa kepada orang-orang yang terjerat pinjaman online.

Setelah kasus pinjaman online (pijol) menjadi trending topik membuat polisi segera menyelidiki kasus yang membuah kegaduhan rakyat.

Maraknya pinjaman online yang terjadi di Indonesia lantas membuat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Bagi Pelaku Perjalanan dan Transportasi, Simak Syaratnya Hingga 1 November Mendatang

Ia meminta kepada masyarakat terutama Indonesia untuk tidak membayar utangnya kepada pinjaman online (pinjol) ilegal.

Disisi lain Mahfud meminta penyedia jasa untuk menghentikan aktivitas pinjol ilegal karena dinilai tidak sah sesuai syarat objektif dan subjektif.

"Status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," ucap Mahfud MD dalam konferensi virtual yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktber 2021.

Terlepas dari itu semua Mahfud menghimbau kepada yang sudah menjadi korban pinjol ini untuk tidak melakukan pembayaran dikemudian.

Baca Juga: Said Didu Dituding Sebut Erick Thohir Disebut Bohongi Masyarakat Soal Perolehan Keuntungan BUMN

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x