Maraknya Kasus Pinjol Ilegal, Mahfud MD Tegaskan Tak Usah Bayar, Kalau Diteror Lapor Polisi

- 20 Oktober 2021, 15:44 WIB
Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang lunas, kata Mahfud MD
Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang lunas, kata Mahfud MD /Foto: Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

Bahkan mereka dianjurkan untuk melaporkan kasus ini kepada polisi jika mendapati teror.

"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," lanjutnya.

Lebih lanjutnya Mahfud MD menambahkan tindakan ini hanya berlaku untuk pinjaman online ilegal bukan legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tutupnya.

Rencana pemerintah untuk memberantas kasus pinjol ilegal ini sudah disepakati bersama dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.***

 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah