Bahkan mereka dianjurkan untuk melaporkan kasus ini kepada polisi jika mendapati teror.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," lanjutnya.
Lebih lanjutnya Mahfud MD menambahkan tindakan ini hanya berlaku untuk pinjaman online ilegal bukan legal.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tutupnya.
Rencana pemerintah untuk memberantas kasus pinjol ilegal ini sudah disepakati bersama dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.***