Humas Polri Bagikan 4 Cara untuk Membedakan Pinjaman Online Asli dan Ilegal

- 19 Oktober 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /Pixabay/mohamed_hassan

EDITORNEWS - Kasus penipuan pinjaman online saat ini tengah merabah di Indonesia sehingga membuat masyarakat harus lebih hati-hati.

Sejauh mana resiko dan bahayanya pinjol dan kejadian apa saja yang menimpa kepada orang-orang yang terjerat pinjaman online.

Setelah kasus pinjaman online (pijol) menjadi trending topik membuat polisi segera menyelidiki kasus yang membuah kegaduhan rakyat.

Menyikapi permasalahan yang menimpa dikalangan masyarakat membuat pemerintah meminta warga untuk berhati-hati.

Baca Juga: McDanny Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Habib Rizieq Usai Hina Melalui Konten Pribadinya

Disisi lain Divisi Humas Polri pada Senin, 19 Oktober 2021, ada empat cara mudah untuk bedakan pinjol asli dan ilegal yang dilansir dari pikiran rakyat.

1. Cek apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau tidak.

Pinjol yang sudah terdaftar di OJK bisa dicek melalui situs www.OJK.go.id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx

2. Bisa juga melakukan pengecekan resmi dari Whatsapp resmi OJK melalui nomor resmi 081-157-157-157.

3. Pengecekan bisa dilakukan melalui nomor 157

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x