PPKM Diperpanjang Bagi Pelaku Perjalanan dan Transportasi, Simak Syaratnya Hingga 1 November Mendatang

- 20 Oktober 2021, 07:03 WIB
Perpanjangan Kembali PPKM, Mendagri Terbitkan 2 Instruksi
Perpanjangan Kembali PPKM, Mendagri Terbitkan 2 Instruksi /Instagram @titokarnavian/

EDITORNEWS - Pemerintah kembali memperpanjang aktivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada pertengahan Oktober 2021.

Setelah sebelumnya pemerintah memperpanjang PPKM dengan cara berangsur-angsur sehingga membuat masyarakat pada komplain.

Meskipun PPKM diperpanjang untuk beberapa wilayah di Indonesia namun tetap ditemukan adanya bukti pelanggaran.

Meminimalisirkan pelanggaran tersebut membuat pemerintah berencana untuk mengeluarkan aturan baru dan syarat perjalanan.

Baca Juga: Humas Polri Bagikan 4 Cara untuk Membedakan Pinjaman Online Asli dan Ilegal

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip dari pikiran rakyat mengenai syarat bagi pelaku perjalanan maupun transportasinya.

Dan kebijakan ini akan ditetapkan 20 Oktober sampai 1 November 2021 yang berbunyi.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (seperti pesawat, bis, kereta api, kapal laut, dan lainnya).

Mereka harus melengkapi beberapa bahan yang telah termuat dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Baca Juga: Humas Polri Bagikan 4 Cara untuk Membedakan Pinjaman Online Asli dan Ilegal

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x