Kebijakan penggantian kartu nikah bentuk digital ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
“Dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," pungkas Jajang.
Layanan kartu nikah digital tersebut bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Dengan begitu kartu nikah bisa dibawah kemana-mana dengan bentuk kartu yang simpel dan minimalis.***