Siap-siap Caten Kemenangan Luncurkan Kartu Nikah Digital di Bulan ini

- 12 Agustus 2021, 10:44 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin /kemenag.go.id

EDITORNEWS - Setiap pasangan yang ingin menikah tentunya telah mempersiapkan apa saja syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan pernikahan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelum setelah resmi menikah pasangan suami istri akan diberikan buku nikah yang seperti buku nikah zaman dulu hanya saja buku nikah sekarang lebih kecil dan minimalis.

Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk tidak mengganti buku nikah menjadi kartu nikah digital atau seperti kartu tanda pengenal.

Pergantian buku nikah menjadi kartun nikah akan dimulai pada Bulan Agustus 2021 ini dan nantinya akan di informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jubir Vaksin Sebutkan Alasan Sulitnya Tembus Vaksinasi 2 Juta Per Hari

Pergantian model buku nikah ini dibenarkan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan di Jakarta.

"Kemenag telah meluncurkan kartu Buku nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021 lalu sebagai ganti dari penggunaan kartu nikah fisik", ucapnya.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini," ujarnya.

Lebih lanjutnya Jajang menambahkan telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu.

Baca Juga: Jubir Vaksin Sebutkan Alasan Sulitnya Tembus Vaksinasi 2 Juta Per Hari

Kebijakan penggantian kartu nikah bentuk digital ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

“Dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," pungkas Jajang.

Layanan kartu nikah digital tersebut bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Dengan begitu kartu nikah bisa dibawah kemana-mana dengan bentuk kartu yang simpel dan minimalis.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah