Tito Karnavian Terbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) Terkait PPKM

- 11 Agustus 2021, 07:31 WIB
PPKM Kembali Diperpanjang,  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Inmendagri
PPKM Kembali Diperpanjang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Inmendagri /Instagram/@titokarnavian

EDITORNEWS - Seperti yang diketahui Presiden RI Jokowi kembali memperpanjang PPKM selama 13 hari ke depan.

Perpanjangan PPKM ini dimulai dari 10 sampai 23 Agustus mendatang dibeberapa wilayah diluar pulau Jawa-Bali terdapat penyesuaian untuk daerah yang masuk dalam kategori level 3.

Mengenai perpanjangan PPKM ini dibenarkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

"(Ada) perubahan pembatasan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali," ucapnya.

Baca Juga: Program Kerja yang Cocok Bagi Fresh Graduate, Dijamin Sukses dengan Karir Cemerlang Diusia Muda!

Perubahan yang dimaksud oleh Airlangga Hartarto ialah kegiatan belajar mengajar yang secara langsung dan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Lebih lanjutnya Airlangga menambahkan ada sekitar 302 kabupaten atau kota yang masuk dalam level asesmen 3 dan 4 yang bakal mengikuti aturan baru tersebut.

Disisi lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) mengenai PPKM.

Mengenai Tiga Inmendagri itu yakni  Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/202.

Untuk Inmendagri 30/2021 berlaku untuk PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah