Anies Baswedan Pastikan Penerima Bansos Tak Mempunyai Syarat Vaksin Covid-19

- 7 Agustus 2021, 10:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. //Foto: Instagram/@aniesbaswedan//

EDITORNEWS - Sebelumnya pemerintah DKI Jakarta menyetujui syrat pengambilan bansos harus sudah divaskin Covid-19.

Aturan tersebut berbunyi warga yang akan menerima bansos harus menyerahkan bukti telah ikut vaksin minimal dosis pertama.

Akan tetapi Anies Baswedan meralat ucapannya terkait syarat vaksin sebelum menerima bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah.

Anies menegaskan syarat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan hal-hal yang bersifat kemanusiaan seperti penerimaan bansos.

Baca Juga: Perkembangan Vaksin Covid-19 Hingga 16 Agustus 2021 dengan 5 Sasaran

"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh," ucap Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

Anies Baswedan menilai bahwa bansos yang diberikan adalah salah satu bentuk yang bersifat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

"Karena itu bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh, apa pun juga,'' sahutnya.

Anies Baswedan menambahkan kita sebagai garda depan boleh saja menyarankan para penerima bansos untuk melakukan vaksin setelah selesai menerima bansos.

"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau bansos dibagi, kemudian dianjurkan vaksin boleh. Tapi, kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," paparnya.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah