Kabar Baik Pemerintah Berikan Bantuan PPN Hingga Periode Oktober Mendatang

- 5 Agustus 2021, 07:14 WIB
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu /

EDITORNEWS - Pemerintah kembali memberikan bantuan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran hingga Oktober 2021 mendatang.

Bantuan PPN ini ditanggung oleh pemerintah sedangkan untuk pajak (DTP) sebesar 10 persen diberikan kepada pelaku sektor usaha perdagangan eceran.

Kabar baik ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Dalam keterangan persnya Ia menjelaskan bantuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Menlu RI Retno Marsudi: Indonesia Harus Belajar Sistem Perdagangan Seperti China

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ucap Febrio.

Lebih lanjutnya bantuan yang diberikan ini berjalan selama tiga bulan terhitung mulai Agustus hingga Oktober 2021.

Bantuan yang diberikan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban sektor ritel khususnya pedagang eceran selama pandemi terlebih pada masa penerapan PPKM.

Bantuan yang diberikan ini dapat dirasakan oleh pedagang eceran yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen dan hotel.

Tak hanya itu saja pedagang eceran yang berada di lingkungan pendidikan kantor dan fasilitas transportasi publik bisa merasakan manfaat dari bantuan PPN.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x