Subhi Sempat Menghilang dari Panggilan Kejari, Tersangka Pemotongan Insentif Pajak Pegawai Dinas Kota Jambi

- 4 Agustus 2021, 10:17 WIB
Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi
Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi /

EDITORNEWS - Kemarin 3 Agustus 2021 Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mendatangi Kejaksaan Negeri Jambi bersama kuasa hukumnya.

"Pak Subhi datang ke kejari atas kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik kejari, tidak ada paksaan atau perintah siapa pun klien kami datang hari ini," ucap Bahrun Ilmi.

Kedatangan Subhi adalah sebagai bentuk penyerahan diri atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak.

Pria berusia 58 tahun ini mengaku telah melakukan korupsi pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019 yang terkumpul Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Tak Hanya Jokowi Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemberian Vaksin Merata di Seluruh Wilayah Indonesia

Meski sebelumnya Subhi mangkir tak lama setelah itu Ia mengakui semua kesalahannya atas pengakuannya Subhi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama enam jam.

Pemeriksaan Kepala BPPRD Kota Jambi tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon.

Setelah diperiksa langsung pada pukul 17.00 WIB tersangka dibawa ke sel tahanan Polsek Telanaipura sebagai titipan jaksa.

Saat menjalani pemeriksaan Subhi tak sendirian Ia didampingi kuasa hukumnya Bahrun Ilmi sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pemeriksaan pukul 16.45 WIB.

Dalam waktu yang cukup lama Subhi menjawab sebanyak 30 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejari Jambi.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x