EDITORNEWS - Kabar baik untuk pengguna kendaraan bermotor khususnya di kota Karawang.
Pasalnya Samsat Karawang mengeluarkan peraturan baru bagi pengendara kendaraan bermotor untuk bisa bebas pajak kendaraan bermotor.
Pernyataan ini disampaikan langsung melalui Radio Sturada 89,4 Fm saat berkolaborasi dengan Kantor Samsat Kabupaten Karawang.
Stasiun Radio Sturada 89,4 Fm ini berlokasi di Graha Siar Sturada, Senin 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Salut! Influencer Arief Muhammad Turut Beri Hadiah Penghargaan untuk Greysia -Apriyani
Lebih lanjutnya dalam obrolan tersebut ikut hadir Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang, Elis Yatimah.
Elis pun mengatakan pembebasan pajak ini merupakan salah satu upaya Samsat Jawa Barat dalam membantu kesulitan warga akibat pandemi Covid-19
"Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021. Dan ini program yang kali ketiga. Karenanya masyarakat agar benar-benar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya," ujar Elis.
Program tersebut bernama Triple Untung Plus yang berisikan kebebasan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.377-Bapenda/2021.