Dalam program Triple Untung Plus ini memberikan kebebasan denda bagi PKB, BBNKB II, Tunggakan PKB Tahun ke-5 dan diskon PKB BBNKB.
Dalam program ini terdapat keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak diantara.
1. Bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB.
Akan tetapi pembebasan denda ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, lelang atau eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.
2. Bebas pokok dan denda BBNKB II sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang diberikan melalui proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Tak Ada Perayaan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di DKI Jakarta
3. Bebas biaya tunggakan PKB tahun kelima yang diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Tak hanya itu masyarakat nantinya akan mendapatkan pengurangan sebagai Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2,5 persen
Untuk mendapatkan program ini para wajib pajak harus menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya).
Sedangkan untuk pajak 5 tahun para wajib pajak harus membawa kendaraan ke Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik dan BPKB Asli.