Baca Juga: Inilah 7 Wilayah yang Masih Menerapkan PPKM Sampai 9 Agustus Mendatang
Dalam foto yang beredar Kepala BPPRD ini mengenakan baju kaos berkerah dan memakai jaket biru serta celana jin biru.
Lebih lanjutnya tersangka Subhi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Mengutip dari Antara berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.
Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas atas nama Subhi SSos MM, usia 57 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil dengan jabatan sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.