Subhi Sempat Menghilang dari Panggilan Kejari, Tersangka Pemotongan Insentif Pajak Pegawai Dinas Kota Jambi

- 4 Agustus 2021, 10:17 WIB
Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi
Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi /

Baca Juga: Inilah 7 Wilayah yang Masih Menerapkan PPKM Sampai 9 Agustus Mendatang

Dalam foto yang beredar Kepala BPPRD ini mengenakan baju kaos berkerah dan memakai jaket biru serta celana jin biru.

Lebih lanjutnya tersangka Subhi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Mengutip dari Antara berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.

Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas atas nama Subhi SSos MM, usia 57 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil dengan jabatan sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka Subhi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah