Kemenhub: Mulai Hari Ini Hingga 17 Mei 2021 Larangan Transportasi untuk Mudik Mulai Berlaku

- 6 Mei 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi Transportasi Mudik .
Ilustrasi Transportasi Mudik . //Tangkap Layar / setkab

EDITORNEWS - Setelah pemerintah mengeluarkan larangan mudik 2021 yang telah di resmikan dan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia.

Untuk di ingat bersama larangan mudik ini mulai diberlakukan dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dan telah disetujui oleh seluruh pemangku jabatan.

Dalam pelarangan mudik ini pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, diberlakukan untuk mengangkut penumpang mudik kecuali ada beberapa faktor yang memperbolehkan seperti tertera dalam SE.

Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang, ujar Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip melalui akun Twitter@setkabgoid. 

Baca Juga: 17 Kg Sabu, 1000 Pil Happy Five Ditemukan Dalam Tabung Gas dan Teh China

Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, sambungnya.

Dimana peniadaan larangan mudik ini dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti yang kita liat di Negara India yang kini menjadi tsunami korban Covid-19.

Pengecualian kepentingan menggunakan moda transportasi seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya, sementara untuk kepentingan non mudik tertentu harus melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga: BMKG Bagikan Prakiraan Cuaca 6 Mei 2021, Warga Jambi Harap Bersiap

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x