Pemudik Wanita Menangis saat Disuruh Putar Balik, Ini Alasannya Polisi Menjadi Luluh

- 5 Mei 2021, 10:45 WIB
seorang wanita yang hendak mudik ke Lampung menangis
seorang wanita yang hendak mudik ke Lampung menangis /instagram @infojkt24/tangkap layar instagram

EDITORNEWS – Setelah Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021 dan di resmikan oleh pemerintah dimana SE ini berlaku untuk semua masyarakat di Indonesia.

Pengetatan patroli ini akan diberlakukan untuk periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, namun dini hari sudah berjalan untuk kota besar.

Ketua satgas penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan ada beberapa sanksi yang akan diterima jika tetap melakukan mudik 2021 salah satunya akan di suruh putar balik untuk kendaraan pribadi.

Seperti yang terjadi di kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, polisi sudah mulai mengatur lalu lintas dan memberhentikan jika pengemudi menunjukkan akan mudik.

Baca Juga: Jokowi Gelar Rapat Terbatas dengan Usung Dua Tema

Dikutip melalui akun Instagram @tante_rempong, memperlihatkan sebuah video anggota polisi lalu lintas yang memberhentikan seorang pengemudi perempuan berhijab.

Saat diberhentikan pengemudi sepeda motor tersebut mengatakan jika dirinya akan pulang ke kampung halamannya di Lampung.

Dan saat polisi meminta surat keterangan negatif Covid-19, perempuan tersebut tidak memiliki surat bebas Covid-19 sehingga dirinya disuruh putar balik.

Perempuan berhijab tersebut merupakan seorang karyawan yang di PHK saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mudik Dilarang Wisata Diperbolehkan, Sudjiwo Tedjo: Ketawain Aja

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x