Dukung Pos Batas Provinsi, Dandim Sarko: Kita Akan Stop Pemudik dari Luar Provinsi

- 27 April 2021, 14:03 WIB
Komandan Kodim Letkol Inf Tomi Radya Diansyah
Komandan Kodim Letkol Inf Tomi Radya Diansyah /

Sementara untuk waktu mulai dilakukan penjagaan, Dandim menyebutkan akan dimulai dari tanggal 1 Mei mendatang hingga tanggal 24 Mei.

Kita akan mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 5, sifatnya masih bersifat pembatasan kepada pemudik, yang melintas harus membawa surat-surat lengkap.

Artinya dibolehkan dengan ketentuan mereka membawa surat dari desa, atau rapid antigen, atau surat keterangan vaksin, jelas Letkol Inf Tomi.

Baca Juga: Simak Jadwal Pekan Imunisasi Dunia dari Kementerian Kesehatan

Baca Juga: Indonesia Kedatangan Vaksin AstraZeneca Sebanyak 3,8 Juta Dosis

Sementara untuk tanggal 6 hingga 17 Mei tegas semua akan distop, dan akan diarahkan putar balik.

Untuk mudik kali ini memang agak tegas, karena perintah Presiden, dan sesuai instruksi Mendagri untuk memutus penyebaran covid-19 bahwa mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei dilarang mudik tambah Dandim.

Analisa saya, pos penjagaan ini nantinya akan fokus menjaga pemudik yang datang dari wilayah Sumatera Selatan, karena kalau dari Jawa sudah banyak Pos-pos sebelum kita, lanjutnya.

Disinggung dengan pos batas Kabupaten, Dandim memutuskan tidak ada masalah hal ini diserahkan kepada posko Desa.

Yang penting saat mereka sampai di satu wilayah yang akan bekerja nanti posko desa (ppkm) dengan syarat tetap harus bawa surat, apabila tidak ada surat keterangan maka akan dkarantina selama 5×24jam dan itu dengan biaya sendiri, terang Dandim.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah