Dukung Pos Batas Provinsi, Dandim Sarko: Kita Akan Stop Pemudik dari Luar Provinsi

- 27 April 2021, 14:03 WIB
Komandan Kodim Letkol Inf Tomi Radya Diansyah
Komandan Kodim Letkol Inf Tomi Radya Diansyah /

EDITORNEWS - Sesuai instruksi Mendagri terkait pemutusan rantai penyebaran Covid-19 saat ini, pemerintah mengeluarkan edaran terkait larangan mudik.

Keputusan ini juga ditambah dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Tujuan Adendum Surat Edaran yang disetujui pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan, ujar Doni dalam siaran pers, Kamis 22 April 2021 kemaren.

Baca Juga: Usai Analisa KRI Nanggala-402 Tuai Pro Kontra, Joshua Banjarnahor: Ini Pendapat Pribadi Saya

Baca Juga: PresidenJokowi Beri Penghargaan Bintang Jasa Jalasena dan Naikkan Pangkat 53 Awak KRI Nanggala

Menyikapi hal ini, Polda Jambi telah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral beberapa waktu yang lalu untuk persiapan pos batas.

Ada beberapa titik pos perbatasan yang disiapkan di wilayah Provinsi Jambi guna menutup jalur arus mudik antar provinsi.

Untuk wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) batas Sarolangun-Linggau (Sumsel), Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Km 28.

Saat dijumpai, Komandan Kodim Letkol Inf Tomi Radya Diansyah menyebutkan akan mendukung penuh terkait penerapan ini dan telah menyiapkan personil TNI yang siap bergabung menjaga pos perbatasan.

Kita siapkan untuk perharinya sebanyak 4 personil yang akan bergabung menjaga pos perbatasan provinsi di Sarolangun, lanjut Dandim.

Sementara untuk waktu mulai dilakukan penjagaan, Dandim menyebutkan akan dimulai dari tanggal 1 Mei mendatang hingga tanggal 24 Mei.

Kita akan mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 5, sifatnya masih bersifat pembatasan kepada pemudik, yang melintas harus membawa surat-surat lengkap.

Artinya dibolehkan dengan ketentuan mereka membawa surat dari desa, atau rapid antigen, atau surat keterangan vaksin, jelas Letkol Inf Tomi.

Baca Juga: Simak Jadwal Pekan Imunisasi Dunia dari Kementerian Kesehatan

Baca Juga: Indonesia Kedatangan Vaksin AstraZeneca Sebanyak 3,8 Juta Dosis

Sementara untuk tanggal 6 hingga 17 Mei tegas semua akan distop, dan akan diarahkan putar balik.

Untuk mudik kali ini memang agak tegas, karena perintah Presiden, dan sesuai instruksi Mendagri untuk memutus penyebaran covid-19 bahwa mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei dilarang mudik tambah Dandim.

Analisa saya, pos penjagaan ini nantinya akan fokus menjaga pemudik yang datang dari wilayah Sumatera Selatan, karena kalau dari Jawa sudah banyak Pos-pos sebelum kita, lanjutnya.

Disinggung dengan pos batas Kabupaten, Dandim memutuskan tidak ada masalah hal ini diserahkan kepada posko Desa.

Yang penting saat mereka sampai di satu wilayah yang akan bekerja nanti posko desa (ppkm) dengan syarat tetap harus bawa surat, apabila tidak ada surat keterangan maka akan dkarantina selama 5×24jam dan itu dengan biaya sendiri, terang Dandim.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah