EDITORNEWS - Usai vaksin mendapatkan uji laboraturium dan dinyatakan halal untuk masyarakat terutama beragama Islam.
Pemerintah melalui BPOM dan MUI mengizinkan Vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam program vaksinasi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjutnya BPOM RI telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilaian Obat.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Siap Tagih Piutang Dana BLBI Rp110,454 Triliun
Baca Juga: Mensos Risma Kunjungi Balai di Cibinong Dorong Penerapan Teknologi Terbaru
Bagaimana hukum melakukan swab test saat bulan puasa?
Merujuk pada ketentuan umum Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021, melakukan test swab saat Bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. Untuk itu, aktivitas ini tetap boleh dilakukan
Selengkapnya simak dalam infografis berikut ini pic.twitter.com/Qj3ciExYp5— Kemenkes RI (@KemenkesRI) April 17, 2021
Setelah mendapat persetujuan dari BPOM dan MUI tentang kehalalan akhirnya pemerintah memutuskan untuk mendistribusikan vaksin sebanyak mungkin sebagai usaha dan upaya mengembalikan sektor ekonomi Indonesia.
Merujuk pada ketentuan umum Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021, melakukan test swab saat Bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa dan tetap boleh dilakukan.
Test swab merupakan salah satu cara efektif untuk mendeteksi penularan Covid-19, dan hasil test tersebut akan menjadi protokol kesehatan.
Untuk seseorang yang berpergian atau mengikuti suatu kegiatan dengan menghadirkan banyak orang.
Baca Juga: Update Angka Pertumbuhan Covid-19 Per 16 April 2021
Baca Juga: Kemenkes dan Bapeten Sepakat Jalin Kerja Sama Penggunaan Nuklir di Lingkup Kesehatan