Vaksin tidak Membatalkan Puasa, Berikut Penjabarannya

- 18 April 2021, 08:25 WIB
Selama bulan suci Ramadhan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan pada siang dan malam hari.
Selama bulan suci Ramadhan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan pada siang dan malam hari. /pixabay.com/geralt

Sesuai anjuran pemerintah protokol kesehatan tetap dilakukan selama pandemi termasuk Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan.

Mempertimbangkan hal diatas maka MUI mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 April 2021 yang memutuskan:

1. Pelaksanaan test swab selama Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa

2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk melakukan test swab untuk mendeteksi Covid-19

Setelah MUI menyatakan vaksin tersebut halal, Ketua MUI Jawa Timur KH Hasan Mutawakkil menjadi orang pertama yang di vaksin.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah