Sesuai anjuran pemerintah protokol kesehatan tetap dilakukan selama pandemi termasuk Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan.
Mempertimbangkan hal diatas maka MUI mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 April 2021 yang memutuskan:
1. Pelaksanaan test swab selama Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa
2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk melakukan test swab untuk mendeteksi Covid-19
Setelah MUI menyatakan vaksin tersebut halal, Ketua MUI Jawa Timur KH Hasan Mutawakkil menjadi orang pertama yang di vaksin.***