Dimana Bulan Ramadhan disambut dengan puasa dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad menurut keyakinan umat Muslim.
Puasa Ramadan merupakan salah satu dari Rukun Islam yang akan berjalan selama satu bulan penuh yang dimulai ditanggal 13 April 2021.
Baca Juga: Pemerintah Terus Gencar Melakukan Vaksinasi untuk Masyarakat Garda Depan Seperti Pedagang
Baca Juga: Simak Siaran Latihan Fisik Selama Berpuasa Dini Hari di Radio Kesehatan
Selama Bulan Ramadhan ini banyak masyarakat umum yang berjualan di sore hari sebagai tambah-tambahan mereka untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Namun sempat dihembus kabar Pemerintah Kota Serang, Banten melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan.
Kebijakan yang dikeluarkan tersebut mendapat kritikan dari Jubir Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan tersebut berlebihan.
Baca Juga: Tim Dokter RSAB Harapan Kita Ceritakan Jalani Operasi Bayi Kembar Siam
Baca Juga: Mensos Risma Serahkan Santunan Rp120 Juta ke 8 Ahli Waris Korban Gempa Malang
Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihanhttps://t.co/xDv8jFQZdR— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) April 15, 2021
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan, ujarnya di Jakarta.
Editor: Sylvia Hendrayanti
Sumber: @Kemenag_RI