Dirinya juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati bagi mereka yang tidak berpuasa dan yang puasa sebaliknya mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” lanjutnya.
Dilansir dari situs Kementerian Agama kebijakan tersebut tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 yang menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.***