EDITORNEWS - Pemerintah telah mengumumkan untuk meniadakan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H tahun ini, dikarenakan masih terkait dengan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Semua moda transportasi, darat, laut dan udara dilarang untuk beroperasi dalam masa yang telah ditentukan.
Tetapi pemerintah membuat pengecualian terhadap beberapa kendaraan yang akan diberikan izin untuk beroperasi, salah satunya yaitu kereta luar biasa.
Baca Juga: BTN Salurkan Bantuan untuk Perbaikan Lebih dari 150 Rumah di Kupang Nusa Tenggara Timur
Baca Juga: PT KAI Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp85 Ribu, Cek Daerahmu
Baca Juga: Fahri Hamzah Singgung Masalah Impor Beras
Dikutip dari PikiranRakyat, bahwa Zulkifli, selaku Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan, mengatakan ada beberapa syarat untuk penumpang yang boleh melakukan perjalanan dengan kereta luar biasa.
“kereta luar biasa hanya diperuntukkan bagi yang melakukan perjalanan dinas, orang yang berkunjung dengan alasan duka cita, serta orang sakit” kata Zulkifli.
Dikutip dari sumber lainnya, bagi masyarakat yang nantinya akan menggunakan layanan kereta luar biasa dan diwajibkan untuk tetap melampirkan surat keterangan bebas covid-19, selain itu jika melakukan perjalanan dinas, maka harus ada surat yang keterangan dari instansi terkait.
Sebelumnya pada tahun 2020 lalu pemerintah juga melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik demi mengurangi penyebaran covid-19.