Menhub Siapkan Kebijakan Pengecualian Transportasi untuk Urusan Dinas

- 8 April 2021, 10:05 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. /Instagram.com/@budikaryas/
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. /Instagram.com/@budikaryas/ /

EDITORNEWS - Setelah Menteri PANRB terbitkan surat edaran larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dimana surat edaran tersebut berisi tentang larangan mudik dan cuti dalam rangka liburan mudik, sehingga pemerintah menyetujui dan sudah ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi setelah sidang paripurna yang membahas tentang surat edaran mudik seperti di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran

Baca Juga: Konsul Haji KJRI: Pemerintah Arab Saudi Buka Izin Umrah Secara Terbatas, Ini Syaratnya

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Transformasi PTKN untuk Perbaikan

''Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya dalam keterangan pers.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” lanjutnya.

Sementara untuk kabinet pemerintahan yang mendapatkan perjalanan dinas ke luar dari Menhub Budi Karya telah menyiapkan transportasi laut untuk perjalanan dinas.

Dari hasil pendataan bahwa lonjakan kasus aktif Covid-19 terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik di tahun 2020.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: @setkabgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah