Hindari Penggunaan Masker Palsu, Cermat Dalam Memilih

- 6 April 2021, 09:01 WIB
Kementrian Kesehatan melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat mengeluarkan informasi beredarnya masker palsu
Kementrian Kesehatan melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat mengeluarkan informasi beredarnya masker palsu /sumber foto : ilustrasi/freepick.com/

EDITORNEWS – Semenjak diberlakukan wajib menggunakan masker ketika keluar rumah, timbul beberapa jenis masker yang tersedia mulai dari masker medis hingga masker kain.

Baru-baru ini muncul tren pemakaian kalung atau strap pada tali masker di kalangan masyarakat, model seperti ini lagi musimnya.

Penggunaan kalung pada tali masker, dilakukan untuk menyimpan masker saat penggunanya sedang makan atau minum.

Baca Juga: Kemenkes Tetap Jalankan Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan

Baca Juga: Jokowi Bocorkan Konsep Desain untuk Istana Presiden Terbaru

Lebih lanjutnya semenjak Negara Indonesia kekurangan pemasok masker medis dari pabrik masker, sehingga membuat para masyarakat umum untuk menekuni pembuatan masker yang nanti akan di banderol dengan harga bervariasi.

Berdasarkan penuturan dari Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM sampai detik ini sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Jubir Vaksin Covid-19 dr. Siti Nadia: Vaksinasi Gotong Royong tidak Mengganggu Vaksinasi Pemerintah

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Meninjau Progres Pelaksanaan Vaksinasi di Bandara Internasional Ngurah Rai

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah