EDITORNEWS – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti narkoba hingga ratusan kilogram.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan kasus itu bermula dari pengungkapan awal 25 gram.
“Bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari lima laporan polisi, dengan barang bukti 25 gram sabu,” kata Irjen Fadil di Polres Metro Depok, Depok, Selasa, 9 Februari 2021.
Baca Juga: Dua orang Jambret, Satu Berhasi Dilumpuhkan Saat Menyerang Polisi dengan Senjata Tajam
“Ini membuktikan bahwa ketika kita bekerja dengan serius dan bersungguh-sungguh, pengungkapan kasus besar bisa dimulai dari pengungkapan kasus kecil,” sambungnya.
Irjen Fadil juga menuturkan dari pengungkapan itu Satresnarkoba Polres Metro Depok kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Padang.
“Berhasil disita 44 kilogram sabu, dari Padang kemudian dilakukan pengembangan lagi di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau,” ungkapnya.
“Dari hasil perkembangan 1 Februari 2021, tim berhasil menangkap 3 orang tersangka atas nama Junaedi, Zulkarnain, dan Eko Saputro. Barang bukti yang berhasil disita di wilayah Pekanbaru 258 kilogram sabu seperti yang kita lihat di sini,” sambung Fadil.
Baca Juga: Bertemu Ketua KPK, Kapolri Komit Kerjasama : Siap Memperkuat Pemberantasan Penanganan Kasus Korupsi
Baca Juga: Warga Sipil Kembali Ditembak Kelompok Separatis Papua, Mengenai Pipi dan Tembus ke Bahu
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati.***