EDITORNEWS – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hari ini senin tanggal,8 Februari 2021 akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU tahap II.
Mantan pentolan Eks FPI Habib Rizieq Shihab akan di serakan terkait kasus dugaan yang menjerat tiga kasus pelanggaran diantaranya Petamburan, Megamendung dan RS Ummi.
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan Habib Rizieq Shihab dan tersangka lainnya ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Diisukan Hamil Ternyata Vanessa Angel Mengaku Jika Dirinya Memiliki Sebuah Nazar
Baca Juga: Roy Marten Positif Covid-19 dan Meminta Semua yang Bertemu dengannya untuk Ikut Tes Swab
Sementara itu, Kejagung juga sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik bareskrim sejak Selasa, 26 Januari 2021, lalu.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II itu dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab RS Ummi.
Baca Juga: Segera Buat Kartu KIS agar Dapat Bansos Kemensos 2021, Cek Apa Saja Syaratnya
Baca Juga: Indonesia Akan Memproduksi Powerbank Raksasa untuk Mobil Listrik
Editor: Liston
Sumber: Polri