Mendagri Mengeluarkan kebijakan PPKM Diperpanjang dengan Berbasis Mikro dan Membentuk Posko

- 9 Februari 2021, 09:22 WIB
Mendagri Tito Karnavian Mengeluarkan Instruksi untuk Pengendalian Covid-19 dan Implementasi PPKM Skala Mikro
Mendagri Tito Karnavian Mengeluarkan Instruksi untuk Pengendalian Covid-19 dan Implementasi PPKM Skala Mikro / Foto: Litbang Kemendagri/

EDITORNEWS - Berdasarkan instruksi dari Presiden RI mengenai PPKM, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko.

Lebih lanjutnya Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa untuk wilayah Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka untuk pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Pernyataan tersebut diunggah dalam akun Twitter @setkabgoid.

Baca Juga: Simak Skema Lalu Lintas yang Dibuat Pemkot DKI Jakarta untuk Kawasan Kota Tua

Baca Juga: Anies Baswedan: Memasuki Musim Penghujan Warga DKI Jakarta Mengantisipasi dengan 3 Hal

Zona Kuning, jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka untuk segera isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, segera menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara pada Zona Merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka pemberlakuan PPKM ditutup sementara.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x