Denda 1 Miliar Pelaku Penipuan Toko online 'GrabToko'

- 13 Januari 2021, 22:30 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri /Antara/

EDITORNEWS - Dimasa pandemi Covid-19 ini kita lebih hati-hati untuk menghindari penularan virus Corona, salah satu cara adalah dirumah saja. Berbelanja juga dapat kita lakukan dengan cara online.

Tapi apa mau dikata ternyata belanja online juga perlu hati-hati karena banyak penipuan, padahal kita sudah mengirimkan uang tetapi barang yg kita pesan tidak pernah dikirim.

Penipuan yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian adalah kasus dugaan penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Asyik Nyabu di Kandang Ayam, Empat Warga Merangin Diamankan

Baca Juga: Transaksi Sabu 4KG Simpang Jambi Muaro Bungo Gagal Beredar Ternyata Anak Bawah Umur Terlibat

Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka YMP (33) pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Rabu 13 Januari 2021 menyatakan "sampai dengan saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Barekrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari karyawan PT. Grab Toko, karyawan bank dan pihak lain yang diperlukan".

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim menindak melakukan penangkapan terhadap YMP.

Baca Juga: Parler Tuntut Amazon Terkait Penutupan Situs Mereka

Baca Juga: Proses Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Dihentikan Sementara, Ternyata ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x