Habib Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS Ummi Sebagai Tersangka Kasus Tes Swab

- 12 Januari 2021, 08:20 WIB
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. /

EDITORNEWS – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Kasus tersebut berawal dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.

Pada saat itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi.

Baca Juga: Rebut Senjata Petugas, Jup Dihadiahi Timah Panas Setelah Polisi Amankan Ion Terlebih Dulu

Baca Juga: Pencarian Hari Kedua Tim Temukan Gaun Pengantin, Sejumlah Uang dan Seragam Pramugari

Namun mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap, seharusnya pihak RS Ummi melaporkan tim Satgas Covid-19.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin,11 Januari 2021.

Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.

Baca Juga: Dua Pemancar Milik Telkom di Puncak Papua Dibakar Kelompok Separatis OPM

Baca Juga: Spanyol Kirim Konvoi Pembawa Vaksin Serta Pasokan Makanan Ke Daerah Bencana Badai Filomena

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x