Masuk Daftar Pencarian Orang Sejak Awal 2020, Harun Masiku Diduga Masih Hidup

- 11 Januari 2021, 10:35 WIB
Daftar Pencarian Orang Harun Masiku Oleh KPK
Daftar Pencarian Orang Harun Masiku Oleh KPK /PR tasikmalaya/

EDITORNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, buronan Harun Masiku kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 masih hidup.

Setyo Budiyanto selaku Plh Deputi Penindakan KPK juga meyakini hal tersebut, pasalnya selama menjuadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya belum mengetahui status dari yang bersangkutan.

Saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Minggu 10 Januari 2021 melalui kanal YouTube KPK Setyo Budianto mengatakan "Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup,".

Baca Juga: Marinus Mengecam Penyerangan Pesawat Jenis Twin Otter Milik Mission Aviation Fellowsh oleh KKB

Baca Juga: Vanessa Angel Minta Anak Kembar dalam Pernikahan Satu Tahunnya

Harun Masiku dimasukkan dalam status DPO sejak Januari 2020 lalu, oleh karena itu KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai "utang" yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini. Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ujar Setyo.

Baca Juga: Masyarakat Adat Saireri Mendapat Penindasan dari ULMWP Lewat Politik di Gereja

Baca Juga: Dari Program Sejuta Rumah, 965.217 Unit Rumah di Seluruh Indonesia Berhasil Dibangun pada Tahun 2020

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x