EDITORNEWS - Surat keterangan swab PCR palsu yang meloloskan tiga orang penerbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Ngurahrai, Denpasar, Bali sempat viral di media sosial
Awalnya, kasus ini ramai di jejaring sosial karena pelaku diciduk langsung oleh relawan Covid-19 dr.Tirta.
Tiga orang penerbang yang menggunakan surat PCR palsu itu diketahui berinisial MAIS, MFA, dan EAED.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung Ditangkap dan Langsung Diserahkan
Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus manipulasi data swab PCR yang mengatasnamakan PT BF.
Selebgram Erlangga Alfreda Davian atau akrab disapa Erlang atau Rangga, dan memiliki akun Instagram Erlanggs kini sedang menghadapi kasus hukum.
Baca Juga: Setelah Penguncian Akun Twitter, TikTok Juga Berencana Hapus Video Terkait Donald Trump
Rangga dibekuk polisi bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana perubahan data, manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Rangga membuka jasa di akun Instagram miliknya untuk memalsukan hasil PCR sebagai bukti syarat perjalanan penumpang pesawat di masa pandemi Covid-19.