Surat Swab PCR Palsu, Salah Satu Tersangka Ternyata Selebgram Penuh Drama

- 8 Januari 2021, 16:17 WIB
Erlangga Alfreda Davin alias Rangga, selebgram yang ditangkap karena pemalsuan hasil PCR Covid-19./Instagram.com/@erlanggs
Erlangga Alfreda Davin alias Rangga, selebgram yang ditangkap karena pemalsuan hasil PCR Covid-19./Instagram.com/@erlanggs /

EDITORNEWS - Surat keterangan swab PCR palsu yang meloloskan tiga orang penerbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Ngurahrai, Denpasar, Bali sempat viral di media sosial

Awalnya, kasus ini ramai di jejaring sosial karena pelaku diciduk langsung oleh relawan Covid-19 dr.Tirta.

Tiga orang penerbang yang menggunakan surat PCR palsu itu diketahui berinisial MAIS, MFA, dan EAED.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung Ditangkap dan Langsung Diserahkan

Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus manipulasi data swab PCR yang mengatasnamakan PT BF.

Selebgram Erlangga Alfreda Davian atau akrab disapa Erlang atau Rangga, dan memiliki akun Instagram Erlanggs kini sedang menghadapi kasus hukum.

Baca Juga: Setelah Penguncian Akun Twitter, TikTok Juga Berencana Hapus Video Terkait Donald Trump

Rangga dibekuk polisi bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana perubahan data, manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Rangga membuka jasa di akun Instagram miliknya untuk memalsukan hasil PCR sebagai bukti syarat perjalanan penumpang pesawat di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x