Perusahaan Farmasi Apresiasi Polda Metro Yang Ungkap Pemalsuan Surat Hasil PCR

- 8 Januari 2021, 08:05 WIB
Konperensi pers penangkapan tiga tersangka pemalsuan surat Swan PCR palsu di Mapoda Metro Jaya, Kamis, 7 Januari 2021.
Konperensi pers penangkapan tiga tersangka pemalsuan surat Swan PCR palsu di Mapoda Metro Jaya, Kamis, 7 Januari 2021. /Dok humas Polda

EDITORNEWS - Manajemen Bumame Farmasi mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap pemalsuan surat hasil tes usap (PCR) diduga melibatkan selebgram.

"Kasus ini sangat mencemarkan nama baik perusahaan, dokter dan juga negara. Semoga dengan tertangkapnya oknum yang terlibat, nama Bumame Farmasi tidak lagi dikaitkan dengan pemalsuan surat hasil PCR swab test," kata Direktur Utama Bumame Farmasi, James Wihardja di Jakarta, Kamis.

James mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan hasil tes usap dengan mencantumkan kop surat Bumame Farmasi ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pasca Kemenangan Biden Wall Street Dibuka Lebih Tinggi 

Baca Juga: Gaji Bulan Januari ASN di Merangin Terlambat,? Apa Penyebabnya

James menuturkan laporan tersebut itu tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, namun bagi kepentingan negara.

Untuk mencegah pemalsuan hasil tes PCR pada masa mendatang, Bumame Farmasi akan mengimplementasikan kode "QR" unik pada seluruh kop surat perusahaan tersebut.

"Dengan kode QR unik ini, Anda akan dapat mengakses hasil tes asli yang tersimpan di database kami," tutur James.

James mengaku, sebelumnya sudah melakukan penyidikan internal terhadap seluruh dokter dan tidak ditemukan adanya kerja sama dengan oknum pemalsu hasil tes PCR.

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali akan Mendorong terjadinya Pemulihan Ekonomi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap "polymerase chain reaction" (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.

"Modusnya memalsukan data atas nama PT BF, untuk bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.

PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.

Baca Juga: Dikeluhkan, Minimnya Personil Satpol PP Muaro Jambi Penyebab Tak Optimal Penegakkan Perda

Tiga pelaku pemalsuan tersebut, yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan 
di media sosial tersangka MFA.

Akibat perbuatannya ketiganya dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x