Pemerintah Akan Hentikan Siaran TV Analog HUT RI ke 76, Simak Daftar Wilayahnya

3 Agustus 2021, 11:29 WIB
TV analog sudah tak bisa digunakan /

EDITORNEWS - Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan saat ini melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun aturan yang dikeluarkan ialah mengenai jadwal TV Analog yang ada di Indonesia akan segera berhenti dioperasikan.

Lebih lanjutnya berhentinya operasional TV Analog akan digantikan dengan format digital yang lebih jernih.

Aturan baru ini termuat dalam SE Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga: Heriyanti Jelaskan Soal Bilyet Giro Pencairan Dana Rp2 Triliun ke Polda Sumsel

Mengutip dari pikiran rakyat mulai hari ini Selasa, 3 Agustus 2021, Kominfo akan berhenti beroperasuinal kepada beberapa wilayah yang mengalami proses ASO dalam waktu dekat.

Pemberhentian TV Analog ini sekaligus memperingati HUT RI ke 76, 17 Agustus 2021 mendatang.

Pemberhentian TV Analog ini akan segera berlaku dalam waktu dekat dibagi menjadi 5 tahap diantaranya.

Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V paling lambat 2 November 2022

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi Mengenai Keterlambatan Vaksin di Wilayah Indonesia

Wilayah untuk tahap pertama Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 meliputi:

1. Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang

2. Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang

3. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontan

4. Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan 

Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital. 

Sedangkan untuk pengguna TV digital dan yang sudah memiliki siaran digital di perangkat dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring. ***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler