Dari Program Sejuta Rumah, 965.217 Unit Rumah di Seluruh Indonesia Berhasil Dibangun pada Tahun 2020

8 Januari 2021, 14:44 WIB
Program Sejuta Rumah yang disediakan oleh Kementerian PUPR. /Pu.go.id

EDITORNEWS - Program Sejuta Rumah dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Guna mengatasi erumahan (backlog) khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak 2015.

Program Sejuta Rumah berhasil membangun 965.217 unit rumah di seluruh Indonesia Pada Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Vaksinasi di Amerika Serikat Digelar Dengan Sistem Drive Thru

Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini rumah menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat agar bisa terhindar dari penularan virus.

“Program Sejuta Rumah akan tetap dilanjutkan karena rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Baca Juga: KKB Bakar Pesawat MAF di Intan Jaya, Pilot dan Penumpang Selamat

Dikatakan Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid, Program Sejuta Rumah akan terus digenjot meskipun di tengah Pandemi Covid-19.

“Dari data yang kami miliki per tanggal 31 Desember 2020 lalu angka capaian Program Sejuta Rumah telah menembus angka 965.217 unit rumah," ujar Khalawi.

Baca Juga: Pengguna Aplikasi WhatsApp Berbondong-Bondong Pindah Ke Telegram

Diharapkan dengan terus berjalannya Program Sejuta Rumah dapat menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Sektor properti dapat menjadi salah satu leading sector, karena memiliki multiplier effect yang besar dalam menggerakan lebih dari 140 industri seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan lainnya, sehingga akan mempengaruhi produktivitas masyarakat.

Baca Juga: Vaksin Moderna Kemungkinan Perlindungan Hingga Dua Tahun

Selama Pandemi Covid-19 Kementerian PUPR menyiapkan pedoman bagi para pekerja untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di lapangan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Diatur dalam Inmen PUPR No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.***

Editor: Liston

Sumber: Kementerian PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler