Thailand Negara Pertama Asia Legalkan Penanaman Ganja, Tapi Tidak Untuk Dihisap!

- 9 Juni 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi daun ganja. Pixabay /7raysmarketing
Ilustrasi daun ganja. Pixabay /7raysmarketing /

Baca Juga: Sheikh Abdur Rahman Al-Sudais Kecam Jubir India yang Telah Menghina Nabi Muhammad

Namun, pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.

Aturan itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda dan dipenjara.

Para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja).

Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x