EDITORNEWS - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Drs. Arman Depari mengatakan, BNN menyita total 53,05 kilogram narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan pada 2 kasus berbeda, sebagai berikut.
Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram.
Penangkapan dilakukan petugas pada hari Minggu, 10 Januari 2021 di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Berkas Kasus PETI Asal Bungo Sudah Tahap I dan Diserahkan ke Kejari Merangin
Baca Juga: Johnson and Johnson Janjikan 9 Juta Dosis Vaksin Untuk Afrika Selatan
Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus kedua, Seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagansiapiapi-Jakarta ditangkap petugas BNN, pada hari Selasa, 12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 kilogram.
Baca Juga: Kenaikan Permintaan Minyak Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Global
Baca Juga: Mantan Suami meninggal ,Nita Thalia Ungkap Ucapan yang Menyentuh Hati