EDITORNEWS - Donald Trump Ancam tidak akan menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) bantuan virus corona.
Bantuan senilai 892 miliar dolar AS atau sekitar Rp12.713 triliun yang mencakup uang yang sangat dibutuhkan untuk individu Amerika.
Trump mengatakan RUU harus diubah untuk meningkatkan jumlah dalam pemeriksaan stimulus.
Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Sosial Tri Rismaharini Dibanjiri Papan Bunga Ucapan
Baca Juga: Irjen Petrus Reinhard Golose Resmi Dilantik Menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional
Ancaman dari Presiden Trump yang akan mengakhiri masa jabatannya kurang dari sebulan, menimbulkan kekacauan upaya bipartisan di Kongres untuk memberikan bantuan bagi orang-orang yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"RUU yang mereka rencanakan untuk dikirim kembali ke meja saya jauh berbeda dari yang diantisipasi," kata Trump dalam sebuah video yang diunggah di Twitter. "Ini benar-benar memalukan."
Baca Juga: Baru Pulih dari Covid-19, Sandiaga Uno diminta Jadi Menteri
Baca Juga: Januari 2021 TNI AD Buka Penerimaan, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya
Baik DPR dan Senat AS mengesahkan undang-undang tersebut pada Senin malam.