Ganja Resmi Dihapuskan dari Kategori Narkoba Paling Berbahaya

- 4 Desember 2020, 15:47 WIB
PBB hapus ganja dari daftar obat berbahaya
PBB hapus ganja dari daftar obat berbahaya /nickype/pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Ganja dihapuskan dari Kategori Narkoba paling berbahaya di Dunia

Ganja resmi dihapuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kebijakan itu diambil setelah dilakukannya voting pada Rabu, 2 Desember 2020.

Penghapusan ganja dari kategori narkoba paling berbahaya disetujui setelah mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja.

Baca Juga: Yanto Eluay : Benny Wenda Hanya Mencari Panggung atau Perhatian Publik

Dalam MantraSukabumi.com di artikel "Sah! PBB Hapus Ganja dari Klasifikasi Narkoba Berbahaya dan Bisa Digunakan untuk Keperluan Medis", perhatian terpusat pada penghapusan ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika, di mana hanya terdaftar sebagai opioid berbahaya dan sangat adiktif, seperti heroin.

“Ini adalah kemenangan bersejarah yang besar bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,” kata Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba.

Baca Juga: Pemerintah Beri Dukungan bagi Produktivitas Dunia Usaha Kehutanan

Perubahan tersebut telah mengembalikan kembali citra ganja sebagai tanaman medis, serta kemungkinan besar akan mendukung penelitian medis dan upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.

Dirk Heitepriem, selaku Wakil Presiden di perusahaan ganja asal Kanada Canopy Growth, menyebut voting merupakan 'langkah maju yang besar,' serta mengakui dampak positif ganja untuk keperluan medis

Baca Juga: Gus Nadir Tanggapi Tweet Denny Siregar yang Masuk Ke Ranah Tuhan

“Kami berharap ini akan memberdayakan lebih banyak negara untuk membuat kerangka kerja yang memungkinkan pasien yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke pengobatan," ujar Heitepriem.

Penggunaan ganja medis telah meledak dalam beberapa tahun terakhir dan produk yang mengandung turunan ganja seperti cannabidiol atau CBD, senyawa nonintoxicating, telah membanjiri industri kesehatan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Terpaksa Ganti Luhut Binsar Panjaitan

Voting klasifikasi ulang ganja itu mendapat hasil suara 27 banding 25, dengan suara abstain dari Ukraina.

Amerika Serikat dan negara-negara Eropa termasuk di antara mereka yang memberikan suara mendukung, sedangkan Negara seperti Tiongkok, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Rusia menentang keputusan tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri

Delegasi Tiongkok mengatakan bahwa, meskipun ada langkah PBB, negara itu akan secara ketat mengontrol ganja dari bahaya dan penyalahgunaan.

Delegasi Inggris mengatakan bahwa klasifikasi ulang itu sejalan dengan bukti ilmiah tentang manfaat terapeutik ganja.

Baca Juga: KPK Tangkap dua orang Tersangka Kasus Penyuapan BAKAMLA

Akan tetapi, negara itu masih sangat mendukung kontrol internasional untuk ganja, serta menambahkan bahwa ganja menimbulkan risiko kesehatan masyarakat yang serius.***

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x