Akhirnya Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri

- 3 Desember 2020, 14:39 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //

EDITORNEWS - Polri kini bergerak cepat, Kamis,3 Desember 2020, pukul 4.00 WIB pagi, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Ustadz Maaher ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Baca Juga: BMW Hengkang dari Formula E, Apa Penyebabnya

"Bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka karena melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Pjs Walikota Medan Membuka Pasar Murah Sambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Secara Virtual

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal, 27 November 2020.

Baca Juga: Isu Overstay Rizieq Shihab, Dubes Arab Saudi Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x