Agensi K-pop Tak Setuju Dengan RUU Baru Terkait Aturan Artis Di bawah Umur Tidak Banyak Bekerja

- 16 Mei 2023, 20:00 WIB
Contoh Artis Dibawah Umur 'BABYMONSTER'
Contoh Artis Dibawah Umur 'BABYMONSTER' /editornews.id/

EDITORNEWS.ID – Agensi K-pop terkemuka di Korea Selatan telah menyatakan tidak setuju dengan adanya RUU baru yang bertujuan untuk melindungi artis di bawah umur agar tidak terlalu banyak bekerja.

Asosiasi Produser Hiburan Korea, Asosiasi Manajemen Hiburan Korea, Asosiasi Industri Rekaman Korea, Asosiasi Industri Label Rekaman Korea, dan Asosiasi Konten Musik Korea mengeluarkan pernyataan, dan mendesak untuk penghapusan klausul yang memperkuat peraturan tentang jam kerja artis di bawah umur.

RUU bermula pada amandemen Undang-Undang Pengembangan Industri Seni Budaya Populer, yang terinspirasi oleh perselisihan hukum antara penyanyi dan aktor Lee Seung Gi dan mantan agensinya, Hook Entertainment, atas pendapatan yang belum dibayar.

Melalui asosiasi, agensi mengatakan bahwa RUU tersbeut menghambat kemajuan industri K-Pop. Secara khusus, asosiasi berpendapat bahwa batasan yang lebih ketat dan terperinci pada jam kerja artis di bawah umur berpotensi menghambat aktivitas mereka.

Baca Juga: Heboh Isu Peran Jennie BLACKPINK di Serial ‘The Idol’ Mungkin Lebih Besar dari Yang Diharapkan

“ Revisi tersebut membatasi jam kerja selebritas remaja dengan membagi batas usia, yang menutup mata terhadap kenyataan. Ini undang-undang untuk menghambat kemajuan industri budaya K-Pop,”kata perwakilan Asosiasi hiburan dalam pernyataan bersama, dikutip Selasa (16/5).

Sebelumnya, Undang-Undang mengizinkan artis budaya pop di bawah 15 tahun untuk bekerja maksimal 35 jam seminggu, dan mereka yang berusia 15 tahun ke atas bekerja hingga 40 jam hingga mencapai usia 19 tahun. Namun, peraturan baru ini lebih spesifik.

Misalnya, artis di bawah 12 tahun kini dapat bekerja maksimal 25 jam seminggu dan enam jam per hari. Mereka yang berusia antara 12 dan 15 tahun dapat bekerja hingga 30 jam seminggu dan tujuh jam per hari, dan mereka yang berusia 15 tahun ke atas dapat bekerja maksimal 35 jam seminggu dan tujuh jam per hari.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x