Akhirnya, Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Alasan Kemenhub!

- 29 Agustus 2022, 09:02 WIB
Pengendara Ojek Online.
Pengendara Ojek Online. /

EDITORNEWS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online.

Penundaan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Alasan keputusan penundaan kenaikan tarif ojek online mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dilansir dari ANTARA, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Jual Beli Jabatan di Lingkup ASN DKI Jakarta Merebak, Wagub Pastikan Rekrutmen Harus Sesuai Kompetensi

“Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita.

Adita juga memaparkan Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Pihaknya juga bakal segera menyampaikan ke masyarakat apabila sudah diambil keputusan yang tepat terkait rencana kenaikan tarif ojek online.

Kemenhub melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polisi, Faizal Assegaf: Saya Akan Lapor Balik!

Aturan ini berlaku paling lambat pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Kendati demikian, Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan 28 Agustus 2022.

Pakar Ekonomi Universitas Airlangga Rumayya Batubara berpendapat kenaikan tarif ojek online tidak selalu berhubungan dengan kesejahteraan driver.

Dia memaparkan contohnya. Ketika konsumen memilih moda transportasi lain saat tarif ojek online tinggi, maka potensi pendapatan driver akan menurun.

Baca Juga: Ternyata Pengendali Judi Online di Tangerang Merupakan wanita Bernama Ratna, Omzetnya Rp3,9 M per-Hari

Hal ini disebabkan karakter pengguna ojek online yang sangat sensitif terhadap harga.

Ketika ada perubahan harga, mereka akan mencari alternatif transportasi lain atau mengurangi mobilitasnya.

"Misalnya jika sebelumnya bisa mendapatkan 10 penumpang dengan adanya kenaikan ini penumpangnya turun jadi 7 atau 5. Perlu diingat, jumlah driver tetap sama, tapi penumpang berkurang," ujar Rumayya.

Dari sisi konsumen, Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menemukan lebih dari 50 persen konsumen pengguna ojek online adalah masyarakat menengah bawah.

Baca Juga: Berbagai Musisi Tanah Air Meriahkan Konser Musik Collabonation Tour Jambi

Oleh karena itu, mereka lebih memilih menggunakan ojek online dikarenakan harganya yang terjangkau.

Jika kenaikan tarif ojek online terlalu tinggi, maka bisa menjadikan ojek online tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar konsumennya.

Akibatnya, konsumen akan memilih transportasi lain. Salah satunya adalah kendaran pribadi. Apabila konsumen memilih kendaraan pribadi, maka akan muncul masalah yang lainnya, yakni kemacetan lalu lintas.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah