EDITORNEWS - Seperti yang diketahui untuk memasuki suatu tempat para pengunjung harus melengkapi syarat seperti sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Tak hanya itu disertai dengan aplikasi peduliLindugi yang dapat diakses di playstore handphone android.
Dengan syarat ini membuat masyarakat Indonesia membatasi kegiatan mereka untuk turun ke ruang publik bagi mereka yang belum melengkapinya.
Namun peraturan tetap harus dijalankan dimana ketika memasuki pusat perbelanjaan pengunjung harus memperlihat bukti telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Ketua DPRD Edi Prasetio Marsudi Penuhi Panggilan KPK Soal Pengadaan Tanah
Pemerintah menerapkan kebijakan ini agar masyarakat Indonesia bersedia untuk divaksin kecuali ada beberapa faktor yang tidak memperbolehkan.
Penerapan tersebut telah diberlakukan di kota besar seperti DKI Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia.
Akan tetapi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa untuk anak berusia dibawah 12 tahun boleh memasuki mall
Meskipun telah diizinkan masuk mall namun tetap saja Ahmad Riza Patria menegaskan kepada para orangtua untuk lebih berhati-hati.