Bagaimana Solusinya Jika Kehilangan Buku Nikah atau Rusak? Simak Cara Menggantinya di KUA Berikut Ini

- 7 Mei 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Dok. Kemenag.go.id

Disebutkan bahwa jika ingin melakukan pengurusan buku nikah yang rusak/hilang, yaitu datang ke kantor KUA di tempat Anda menikah sebelumnya.

Baca Juga: Ini Saran dr. Zaidul Akbar untuk Mengatasi agar Gula Darah agar Tidak Melonjak di Dalam Tubuh

Itu lah tadi solusi bagi Anda yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada buku nikah, semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x