Disebutkan bahwa jika ingin melakukan pengurusan buku nikah yang rusak/hilang, yaitu datang ke kantor KUA di tempat Anda menikah sebelumnya.
Baca Juga: Ini Saran dr. Zaidul Akbar untuk Mengatasi agar Gula Darah agar Tidak Melonjak di Dalam Tubuh
Itu lah tadi solusi bagi Anda yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada buku nikah, semoga informasi tersebut bermanfaat.***