Bagaimana Solusinya Jika Kehilangan Buku Nikah atau Rusak? Simak Cara Menggantinya di KUA Berikut Ini

- 7 Mei 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Dok. Kemenag.go.id

EDITORNEWS – Bagaimana solusinya jika kehilangan buku nikah atau buku nikah mengalami kerusakan?

Buku nikah yaitu merupakan salah satu dokumen penting yang harus disimpan baik-baik.

Lalu bagaimana jika kita kehilangan buku nikah atau buku nikah mengalami kerusakan karena sesuatu hal yang tidak disengaja.

Tetapi jika memang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga membuat buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, maka Anda masih dapat menggantinya dengan cara diterbitkan duplikatnya oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Berapa Sebaiknya Jumlah Kurma yang Digunakan untuk Tahnik Bayi? Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Dilansir dari akun Instagram @bimasislam, berikut cara menggantinya:

- Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2x3 latar biru

- Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas poto 2x3 latar biru

- Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak/hilang.

Disebutkan bahwa jika ingin melakukan pengurusan buku nikah yang rusak/hilang, yaitu datang ke kantor KUA di tempat Anda menikah sebelumnya.

Baca Juga: Ini Saran dr. Zaidul Akbar untuk Mengatasi agar Gula Darah agar Tidak Melonjak di Dalam Tubuh

Itu lah tadi solusi bagi Anda yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada buku nikah, semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x